SEMEN REMBANG BERPOTENSI PERKUAT EKONOMI NEGARA

PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, dinilai memenuhi syarat guna mendukung peningkatan kemampuan daya beli nasional sesuai visi misi ekonomi Nawa Cita Presiden Joko Widodo.

“Proyek infrastruktur sudah masif dilakukan, banyak kota dan daerah sibuk dengan eksekusi proyek infrastruktur. Namun, daya ungkit ekonomi belum terlihat,” kata Direktur Koalisi Rakyat Indonesia Reformis Effnu Subiyanto, Jumat (15/9).
Setelah pertumbuhan ekonomi mencapai 5,01 persen pada semester pertama 2017, Indonesia masih mengalami kondisi daya beli yang lemah.

Karena itu, Effnu menyayangkan penolakan terhadap Semen Rembang.
Padahal, Semen Rembang dianggap merupakan pendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Effnu mengungkapkan, jika dikaji terperinci, banyak keanehan argumentasi penolakan terhadap Semen Rembang.
Soal hukum, kata Effnu, PTUN Semarang menyatakan bahwa izin lingkungan terbaru Semen Rembang sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 adalah produk tata usaha negara.
Hal lainnya menyangkut status Pegunungan Kendeng yang bukan bagian zona Rembang sebagai areal penambangan pabrik semen.

Pegunungan Kendeng justru membentang dari Grobogan, Jawa Tengah menuju Jombang, Jawa Timur.

“Begitu juga Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6/2010 dan Perda Kabupaten Rembang Nomor 14/2011 tentang RTRW menyebutkan bahwa lima daerah yang kini menjadi operasional Semen Rembang bukan lahan konservasi,” imbuh Effnu.
Sebaliknya, ucap Effnu, para penolak Semen Rembang justru telah mengakui bahwa lahan seluas 250 hektare telah ditambang pihak perusahaan swasta mulai 2000.
Effnu mengatakan, Semen Rembang tidak sebagai bagian pelaku penambangan yang masif sejak 17 tahun silam tersebut.
Soal lain yang disoroti Effnu adalah munculnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kendeng akibat polemik Semen Rembang guna mengkaji kelayakan daya tampung alam sebagai lokasi penambangan.
“Tim KLHS Kendeng harus berhati-hati memberikan rekomendasi. Penggalian data dan informasi kedua belah pihak harus ekual dan berimbang. Anggota panelis harus benar-benar kredibel, independen, berpikir jernih, tidak mudah diintervensi,” ujar Effnu.

Effnu mengimbau, jangan sampai Kementerian LHK dan KSP yang menginisiasi KLHS Kendeng ternyata menghambat masuknya investasi sebagai pendorong peningkatan ekonomi negara.

“KLHK harus belajar bahwa Permen LHK Nomor 17/2017 tentang PHTI kini jadi sorotan karena menghambat investasi,” kata Effnu.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid mengemukakan, keberadaan Semen Rembang amat penting untuk berkompetisi dengan industri sejenis di Pulau Jawa.
Wachid mengatakan, mayoritas masyarakat hingga kini masih memilih produksi semen industri BUMN dibandingkan swasta maupun asing.

Menurut Wahid, hal itu membuktikan perlunya dukungan untuk kualitas produksi PT Semen Indonesia.

 

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *